Ticker

6/recent/ticker-posts

32 Pelanggan di Perumahan Graha Dimensi Menunggak Tagihan PDAM Lebih dari Setahun


 SIMALUNGUN- – Puluhan warga di Perumahan Graha Dimensi, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun mengeluhkan buruknya kualitas pelayanan air bersih dari PDAM Tirta Lihou. Dari total 46 rumah yang ada, sebanyak 32 rumah tercatat menunggak pembayaran selama 1 hingga 2 tahun terakhir. Total kerugian akibat tunggakan tersebut mencapai Rp 35.191.560.

Warga mengeluhkan kualitas air yang keruh, berlumpur, bahkan ditemukan cacing. Selain itu, air kerap mati tanpa pemberitahuan, yang dinilai sangat mengganggu kebutuhan sehari-hari. Warga juga menolak kenaikan tarif yang dinilai dilakukan sepihak oleh pihak PDAM.

“Ada persoalan besar soal kualitas air dan pelayanan yang tidak maksimal. Ketika air mati, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Menurutnya, warga hanya bersedia membayar tagihan dengan kategori tarif N/NA3, bukan N/NA4 seperti yang belakangan diberlakukan PDAM. Padahal, sesuai aturan, setiap kenaikan tarif harus didasarkan pada petunjuk teknis dan peraturan yang sah, bukan sepihak.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Lihou, Dody Ridowin Mandalahi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan parameter dan klasifikasi terbaru. Ia menyebut, bentuk fisik perumahan yang kini berubah dari rumah sederhana menjadi hunian besar turut memengaruhi pengenaan tarif.

“Kami akui ada keluhan soal air berlumpur dan mati. Tapi itu karena kondisi tanah di sekitar masih belum stabil. Kami juga bangun gedung pompa dan sumur bor baru untuk mengatasi persoalan debit air apabila memang dibutuhkan,” jelas Dedy saat pertemuan dengan warga, Kamis (26/06/2025).

Ia juga menegaskan, pihaknya telah mengajak warga untuk turun langsung mengecek kondisi lapangan. “Saat dicek, airnya sebenarnya jernih. Kalau untuk kebutuhan air minum, jangan langsung dari kran. Harus diendapkan dahulu,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Dody mengungkap bahwa tarif dasar berdasarkan Peraturan Gubernur adalah Rp 4.300 per meter kubik, namun untuk wilayah Kabupaten Simalungun menggunakan tarif sebesar Rp 2.800 per meter kubik. Kategori tarif rumah kontrakan atau rumah kosong pun belum diterapkan maksimal seperti di Kota Siantar, yang mengenakan minimal 10 m³.

“Saat ini kami fleksibel. Bila rumahnya berupa bangunan besar dan dikontrakkan, maka kami kenakan tarif N3. Tapi jika keberatan, bisa kami tinjau ulang,” ucap Dedy.

Pihak PDAM mengaku tetap membuka ruang dialog dan perbaikan demi layanan air bersih yang lebih baik. Selain itu, pihaknya juga mempersilahkan bagi pelanggan yang menunggak agar melakukan pembayaran secara mencicil. 

Pertemuan itu pun sempat memanas ketika kuasa hukum warga, Gokma Sagala mengaku tidak puas dengan kebijakan pihak PDAM yang dinilai memberatkan pelanggan. Bahkan, masyarakat siap apabila pihak PDAM mencabut meteran mengingat pihak warga sudah menggunakan sumur bor. 

Dalam pertemuan itu juga turut dihadiri Kasubtimkum Kejaksaan Negeri Simalungun.(Z)

Posting Komentar

0 Komentar