Dua Residivis Shabu di Gang Kuku Balam Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar - DINAMIKA INFORMASI

Jumat, 23 Februari 2024

Dua Residivis Shabu di Gang Kuku Balam Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar

PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA, DINAMIKA INFORMASI.ID, - | Sat Narkoba Polres Pematang Siantar tangkap dua residivis narkoba jenis shabu di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, pada Minggu 18 Februari 2024 malam pukul 22.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH pada Jumat (23/2/2024) mengatakan residivis itu berinisial AP (52) dan JP (42) keduanya warga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.


Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masayrakat bahwa adanya transaksi shabu di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Mariihat

Setiba dilokasi tepatnya didepan warung kopi, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap AP sedangkan satu lagi berinisial JP mencoba melarikan diri. Namun Tim Opsnal Sat Narkoba gerak cepat berhasil menangkap JP. 

Dari AP ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu 0,13 gram dan 3 klip plastik kosong sedangkan dari JP ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu bruto 0.37 gram,  1 buah HP android meek OPPO warna putih, 2 buah pipa kaca bekas bakar shabu serta uang sebesar Rp 115.000.

"Hingga saat ini AP dan JP beserta barang bukti sudah diamankan di ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesui prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.//
RED:Ded
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done