Bawa Shabu 1,19 Gram, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Asal Simalungun - DINAMIKA INFORMASI

Jumat, 23 Februari 2024

Bawa Shabu 1,19 Gram, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Asal Simalungun

PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA, DINAMIKA INFORMASI.ID - | Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis berinisial H.A (40) warga Kelurahan Batu Silangit KecamatanTapian Dolok Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis shabu bruto 1,19 gram di Jalan Bongbongan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Kamis, 22 Februari 2024 pukul 23.00 WIB 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH pada Jumat (23/2/2024) mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penggeledahan dari HA ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di Jok depan sepeda motor Mio Soul warna Merah Tanpa Plat miliknya dan 1 unit HP merek Vivo.

HA diinterogasi mengaku shabu itu miliknya sehingga HA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.

"HA beserta barang bukti sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. HA merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun,"Kata AKP JH Pasaribu mengakhiri.
(Dedy.A)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done