SIMALUNGUN, 8 November 2024 – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penggerebekan yang dilaksanakan pada Rabu, 6 November 2024, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Operasi yang berlangsung di dua lokasi ini berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat total 12,36 gram.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan saat dikonfirmasi Jumat, 8 November 2024 pukul 09.00 WIB, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka, yakni Suhandira alias Dira (24 tahun) dan Muhammad Hamdani alias Dani (24 tahun), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Masilam, berhasil diamankan. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai, dan ponsel turut disita dalam operasi tersebut.
Operasi ini dimulai setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di bengkel milik tersangka pertama, Suhandira alias Dira, yang terletak di Huta II, Nagori Bandar Tinggi. Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, melakukan pengintaian di lokasi bengkel milik Dira. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghampiri dan mengamankan pria tersebut yang kemudian mengaku bernama Suhandira alias Dira.