Teks photo : Kedua pelaku Curas, Dharma Pangestu alias Boy dan Wandika Rifai alias Dika yang ditangkap
SIMALUNGUN - DINAMIKAINFORMASI.ID.--Polres Simalungun melalui Tim Jahtanras Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Umum sekitar Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, (15/9/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dua pelaku ditangkap yakni Dharma Pangestu alias Boy (29) dan Wandika Rifai alias Dika (21) di sebuah rumah kontrakan Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada Sabtu, (7/9/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (8/9/2024) sore menjelaskan kejadian curas itu dilaporkan pelapor Melva Dameria Pandiangan, warga Pondok Teladan Pasar VII, Nagori Bah Jambi Kabupaten Simalungun selaku orangtua korban ke Polsek Tanah Jawa.
Pada hari Kamis, (15/9/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB korban Trison Mika Petrus Hutagaol (16) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru BK 4226 TBV dari arah Bah Jambi menuju Nagori Bangun. Setiba di lokasi kejadian, korban dipepet tiga orang pria tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor dari arah belakang.
Para pelaku memaksa korban untuk berhenti, tapi menolak berhenti, sehingga para pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Korban mencoba melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian untuk menghindari ancaman para pelaku yang membawa sebilah parang sepanjang 60 cm. Namun para pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu, (7/9/2024) sekitar pukul 00.30 WIB Tim Jahtanras Sat Reskrim menangkap dua pelaku Dharma Pangestu alias Boy dan Wandika Rifai alias Dika di sebuah rumah kontrakan dJalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Selain itu, Tim Jahtanras juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 5481 TBQ. Sedangkan 1 pelaku lagi berinisial Fah (21) masih dalam status buron.
Kedua pelaku juga mengaku telah melakukan aksi curas di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Simalungun. Di antaranya, kejadian pada Selasa, (13/8/2024) di Jalan Umum Ambarisan, Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang mengakibatkan hilangnya 1 unit sepeda motor Honda Verza warna hitam
Kejadian lainnya terjadi pada Senin, (19/8/2024) di Jalan Umum Tanjung Selamat, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, di mana pelaku berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
"Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," Pungkas AKP Ghulam.- (RF)
0 Komentar