Satreskrim Polsek Bangun Ringkus 3 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gunung Maligas - DINAMIKA INFORMASI

Senin, 10 Juni 2024

Satreskrim Polsek Bangun Ringkus 3 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gunung Maligas

SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA, DINAMIKA INFORMASI.ID, - | Berdasarkan laporan yang menyatakan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian.Dengan nomor laporan;
LP / B /  134 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK BANGUN  / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal  11 Juni 2024.
Dengan keterangan:
1. Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, diketahui sekira pukul 13.30 Wib.
2. Di laporkan  pada hari Hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, pukul 02.30 Wib
Tempat Kejadian Perkara (TKP),
Di perkarangan rumah milik saksi Tria yang terletak di Jalan Anjangsana Huta I Nagori Karang Rejo Kec. Gunung Maligas kab. Simalungun
Pelapor / Korban,:
Sukar, WNI, Lk, Bandar Malela / 31-12-1973, umur 51 tahun, agama Islam, Jawa, Wiraswasta, alamat Huta III Nagori Bandar Malela Kec. Gunung Maligas Kab. Simalungun. NIK 1208033112730018, HP.

Adapun kronologi kejadian sesuai dengan keterangan Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan yakni sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib, korban Sukar(51) mendapat telepon dari anaknya yang bernama Bobi Andrian bahwa sepedamotor Honda Legenda yang dikendarai anaknya ke sekolah telah hilang. Dimana sepedamotor Honda Legenda tersebut diparkirkan di pekarangan rumah Saksi Tria yang berdekatan dengan sekolah saksi Boby Andrian yang terletak di Jalan Anjangsana Huta 1 Nagori Karangrejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. 

Dimana saksi Boby Andrian mengetahui sepedamotornya telah hilang, pada saat saksi  mau pulang dari sekolah,dan tidak ada melihat sepedamotornya yang diparkirkan di pekarangan rumah Tria.

Dikarenakan sepedamotornya hilang, saksi Rahmat Riadi(17)dan saksi Lili Anggita Sari(24).Selanjutnya Bobi Andrian meminta kepada Lili Anggita Sari untuk melihat rekaman CCTV di warung milik marga Silalahi yang berdekatan dengan rumah saksi Tria.

Dalam rekaman CCTV itu kedua saksi melihat pelaku  Adlin Fadly(27)  dan Chairul Amry (17) terlihat berboncengan mengendarai sepedamotor milik korban. 

Selanjutnya berdasarkan rekaman CCTV tersebut kedua saksi,Rahmat Riadi dan Lili juga korban Boby Andrian pergi ke rumah pelaku Chairul Amri, namun pelaku  tidak berada di rumahnya. Kemudian saksi Rahmat Riadi beserta dengan warga secara bersama sama mencari keberadaan kedua pelaku. 

"Sekira pukul 20.30 Wib saksi bersama sama dengan warga mengamankan pelaku Adlin Fadly  dari dalam rumahnya dan membawa pelaku ke rumah korban Sukar. Dan oleh pamgulu M.Zein menelepon Polsek Bangun untuk memberitahukan kejadian pencurian sepedamotor tersebut," terang kapolsek.

Mendapatkan laporan  Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Surya M. Sitorus, SH dan yang piket untuk turun ke lokasi kejadian. Selanjutnya Kanit Reskrim  bersama anggota piket turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku Adlin Fadly.Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepedamotor tersebut telah dijual kepada Teguh.S. Saragih seharga Rp. 700.000,- (tujuhratusribu rupiah).

Mendengar keterangan pelaku, selanjutnya IPDA Surya M. Sitorus, SH bersama dengan anggota langsung menuju ke rumah pelaku yang terletak di jalan Rakutta Sembiring Kota Pematang Siantar. Sesampainya di rumah pelaku Teguh Saragih yang pada saat itu berada didalam rumah polisi berhasil mengamankan satu unit sepedamotor milik Sukar. juga berada didalam 

Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Surya M. Sitorus, SH bersama dengan anggota mengamankan pelaku Teguh.S. Saragih dan juga mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Legenda Milik korban Sukar. Kemudian memboyong ke 2 pelaku dan juga barang bukti sepedamotor Honda Legenda ke Polsek Bangun Guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan. 

"Akibat kejadian tersebut korban Sukar mengalami Kerugian berupa 1 (satu) unit jenis Sepeda Motor Merek Honda Legenda type C 100 ML, tahun pembuatan 2004, Nomor Polisi BK 3418WC, Warna Hitam,  Nomor Rangka : MH1NFGF144K320018, Nomor Mesin : NFGFE-1319084, atas nama pemilik pada Bpkb Jhon Priston Ambarita,yang bera alamat di Afd. F Bah Butong Kelurahan Bah Biak Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, yang ditaksir total kerugian materi senilai Rp 5,000.000 ( Lima Juta Rupiah )". Tutup Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan.

Adapun personil yang dilibatkan dalam penangkapan pelaku pencarian ini yakni ; Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan,Kanit Reskrim IPDA Surya Moris.Sitorus,Aipda Eldison Damanik,dan Aipda Arfi Azrai.

Dilaporkan bahwa situasi kamtibmas di wilayah hukum polsek Bangun berjalan dengan baik,aman dan kondusif.
(Red/Tim - Ded)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done