Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Topel STrK SIK dan Kasi Humas di wakili Iptu Indra Jaya menyampaikan apresiasi kepada jajarannya karena dengan cepat dapat mengungkap kasus pembunuhan sadis. Pembunuhan terhadap istrinya yang ditikam 17 kali tusukan disekujur tubuh. .
Kapolres yang akrab dengan jajarannya itu mengatakan bahwa secara beruntun terjadi kasus pembunuhan. "Sebelum malam takbiran lebaran 1445 H juga telah melakukan jumpa pers kasus pembunuhan. Saat ini usai lebaran juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis secara cepat. Kesigapan dan kecepatan tim reskrim perlu di apresiasi," kata Kapolres.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH SIK yang melekat dengan program Harmoninya menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terjadi di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Terdapat korban bernama MFG terbunuh sadis dengan 17 tusukan diduga dilakukan oleh suaminya HYL. HYL merasa sakit hati dan dendam kepada sang istri yang katanya telah berbicara kasar kepada ibu HYL atau mertua MFG.
HYL dan MFG telah mempunyai anak 4 orang dan 3 bulan terakhir tidak punya pekerjaan tetap. HYL mendengar informasi bahwa korban MGF telah berkata kasar kepada orang tuanya. Sontak membuat pelaku Herman Yanto Laia( HYL ) marah besar dan mencari korban yang sedang berada dirumah abangnya.
Seolah tak mau berlama-lama, sesampai di rumah iparnya. Pelaku mencari korban dan mengambil sebilah pisau di dapur dan menikam tubuh korban sebanyak 17 tusukan berbeda titik. Pelaku secara sadis membantai korban di kamar mandi rumah abang iparnya.
Berdasarkan laporan keluarga korban bernama Arjun Gulo sebagai saksi. Laporan adanya ditemukan satu orang mayat perempuan terbujur kaku di rumah Arjun Gulo di Desa Pesaguhan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Munggu (14/04/2024). Pasca laporan Arjun Gulo, jajaran Reskrim Polres Pelalawan bergegas ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Dari olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STrK SIK dan di dampingi Polsek Pangkalan Lesung diketahui bahwa yang meninggal dunia merupakan MFG yang merupakan keluarga Arjun.
Berdasarkan investigasi dan keterangan para saksi di lapangan diketahui bahwa yang diduga pelaku pembunuhan merupakan suami korban yang bernama Herman Yanto Laia ( HYL)
Tim opsnal reskrim Polres Pelalawan, bergerak cepat mencari pelaku HYL. Dari sekitar 6 jam kejadian, Satreskrim telah berhasil mengamankan HYL yang sedang berada di Sorek Satu Pangkalan Lesung, yang rencananya akan berangkat ke kampung pelaku ke Pulau Nias.
Setelah menangkap dan mengamankan pelaku, juga menemukan barang bukti dalam kejadian turut disita yakni, sebilah pisau dapur, 1 unit sepeda motor, 1 celana jeans yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kapolres menyampaikan, bahwa pasal yang disangkakan kepada HYL adalah Pasal 338 KUHP. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas (15) tahun penjara. ****(Red/Tim)
Sumber:catatan Riau.com
0 Komentar