Undercover Buy, Polres Tanjung Balai Tangkap Boy Bandar Narkoba Jalan Benting Semelur - DINAMIKA INFORMASI

Jumat, 15 Maret 2024

Undercover Buy, Polres Tanjung Balai Tangkap Boy Bandar Narkoba Jalan Benting Semelur


TANJUNG BALAI, SUMATERA UTARA, DINAMIKA INFORMASI.ID, - | Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) di media sosial (Medsos) karena sudah meresahkan masyarakat, Polres Tanjung Balai melalui Sat Resnarkoba gerak cepat tangkap bandar narkoba berinisial AS alias Boy (45) dirumahnya, Jalan Beting Semelur Lingk. VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis, (14/3/2024) malam sekitar pukul 23.30 Wib. 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK  MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi dikonfirmasi pada Jumat (15/3/24) mengatakan penangkapan Boy atas strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan sebanyak 1 gram narkotika jenis shabu dengan harga Rp450.000.

Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Kepala lingkungan (Kepling) setemlat, dari rumah Boy ditemukan barang bukti 1 buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0.28 gram, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 buah dompet warna merah, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 unit Handphone (HP) Merek Oppo warna hitam berada di atas meja.

Kemudian 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 7.34 gram, 1 lembar potongan kertas warna hijau diduga berisi narkotika jenis ganja bruto 0.50 gram, 1 buah tas selempang merek RAVENS warna Coklat yang didalamnya berisi Uang tunai sejumlah Rp795.000 berada di atas kasur. 

Diinterogasi Boy mengaku shabu dan ganja itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari laki laki bernama Barul. Hanya saja dilakukan pengembangan Barul belum berhasil di tangkap. 

"Terhadap AS alias BOY beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas AKP R Silalahi.//Red:Dedy
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done