Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan - DINAMIKA INFORMASI

Selasa, 06 Februari 2024

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan



PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA,DINAMIKA INFORMASI.ID - | Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial PS (50) dari rumahnya di Jl. Asahan Belakang Kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Kabupaten Simalungun, Sabtu, 3 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Selasa, 7 September 2021 siang sekira Pukul 13.59 Wib di Perumahan Sibatu batu Blok G Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Pada bulan Mei 2021 dan bulan Juli 2021 pelapor Mulyadi Saragih ada memberikan uang secara bertahap kepada terlapor Putra A.Sitompul melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesae Rp.220.000.000. 

Dimana sebelumnya saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan /membujuk pelapor bahwa terlapor PS dapat memasukkan kedua anak pelapor menjadi Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kejagung dan di Kemenkumham dengan memberikan uang sebesar Rp.220.000.000, sehingga pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor PS melalui saksi Ilal Mahdi Nasution.

Kemudian pada hari selasa, 07 September 2021 pelapor mulai curiga atas keterangan identitas dimana terlapor PS bekerja sehingga pelapor meminta uang pelapor dikembalikan secara baik baik namun terlapor PS tidak mau mengembalikan uang pelapor tersebut.

Pelapor merasa tertipu oleh terlapor PS sehingga pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar karena akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.220 000.000.

Pada hari Sabtu, 03 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku PS berada dirumahnya di Jln. Asahan Km.4.5 dibelakan kantor Kejari Simalungun, Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Mendengar informasi tersebut pukul 14.00Wib Tim Opsnal tiba di rumah diduga pelaku PS, namun pelaku PS membawa parang beserta sarungnya yang menempel dipinggangnya sebanyak 2 pucuk. 

Selanjutnya personil Opsnal menerangkan kepada diduga pelaku PS maksud dan tujuan pihak kepolisian datang ke rumahnya untuk membawa terduga pelaku PS kekantor polisi untuk diminta keterangan sesuai dengan Lp/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Spkap/31/II/ 2024/ Reskrim.

Tapi terduga Pelaku PS tidak mau dan merasa tidak ada melakukan salah dan mengatakan terduga pelaku PS bersedia dibawa kekantor polisi apabila ada perangkat desa. Lalu Tim opsnal  menghubungi  Perangkat desa agar datang kerumah terduga Pelaku.

Pada Pukul 14.15 Wib Perangkat desa bermarga Sitorus dan Marga Turnip tiba dirumah terduga pelaku dan menerangkan kepada terduga pelaku Agar mengikuti Proses Sesuai Hukum yang berlaku, Namun terduga Pelaku langsung menarik parang yang menempel dipinggangnya dan melukai pihak Kepolisian bernama Briptu Wendi Sitorus mengenai tangan kanan hingga mengeluarkan darah segar.

Lalu istri terduga Pelaku bernama Tiurwinda Novasari menyiramkan Racun dan mengacungkan parang. Tim Opsnal mencoba menenangkan terduga pelaku dan istrinya agar membuang  parang dan racun tersebut.

Pada Pukul 15.00 Wib tim opsnal berhasil menenangkan terduga pelaku dan istrinya hingga bersedia membuang parang dan racun. Pukul 15.30 Wib tim opsnal membawa terdiga pelaku ke Polres Pematangsantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga saat ini terduga pelaku PS sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana.
Red:Dedy.A
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done