Polres Pematangsiantar Ringkus Bandar Narkoba dan Temukan 41 paket Sabu - DINAMIKA INFORMASI

Rabu, 07 Februari 2024

Polres Pematangsiantar Ringkus Bandar Narkoba dan Temukan 41 paket Sabu

PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA,DINAMIKA INFORMASI.ID - |  Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas bapak Kapolda Sumut, bahwa narkotika merupakan musuh bersama Polres Pematangsiantar berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu berinisial DS alias Cak Leng (44) di Desa Huta Sidomulyo l Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu, 7 Februari 2024 siang pukul 12.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dikonfirmasi, Rabu, 7 Februari 2024 mengatakan penangkapan DS alias Cak Leng warga Jalan Pandan Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar itu berawal adanya pengakuan dari pelaku EO (26) 

Dimana pelaku EO sebelumnya ditangkap di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, 7 Februari 2024 dini hari sekira pukul 03.00 Wib Sehingga "Penangkapan ES hasil pengembangan dari Pelaku EO," Ucapnya.

Sambung AKP JH Pasaribu, dari hasil penangkapan dari DS tersebut ditemukan barang bukti berupa 41 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 67,62 gram, 1 unit handphone (HP) merek Samsung Vivo warna biru dan 1 buah tas warna hitam.

"DS alias Cak Leng mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"/DEDY.A
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done