Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Pencurian Laptop Dari Jalan Teratai - DINAMIKA INFORMASI

Selasa, 23 Januari 2024

Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Pencurian Laptop Dari Jalan Teratai

PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA,DINAMIKA INFORMASI.ID, - | Personil Polsek Siantar martoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian laptop berinisial Mis (27) disalah satu rumah warga di Jl. Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib. 


Kapolres Pematangsiantar AKBP. YOGEN HEROES BARUNO,S.H,S.I.K.melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan menyampaikan Penangkapan itu atas adanya laporan pengaduan An,M.D (47) PNS yang telah kehilangan satu unit laptop merek Asus dirumahnya di Jl. Simalungun Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, 10 Januari 2024 pukul 05.30 Wib. 

Sesuai dengan keterangan Pelapor Pagi itu saat bangun tidur, pelapor melihat jendela rumah sebelah kiri terbuka dan kaca nako sudah terletak di bawah. Selanjutnya pelapor melihat tas laptop dan isinya sudah hilang.


Lalu pelapor membangunkan suaminya dan memberitahukan laptopnya sudah hilang. Kemudian pelapor mengelilingi seputaran rumahnya ternyata namun pelaku tidak ditemukan. 


Tidak terima kejadian pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar. 


Kemudian Setelah dilakukan penyelidikan Oleh Personil Polsek Siantar Martoba , pada hari Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib,Personil Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap kasus pencurian laptop tersebut dengan menangkap pelaku berinisial Mis beserta barang bukti laptop millik pelapor di salah satu rumah warga di Jl. Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. 


Saat diinterogasi pelaku Mis mengakui perbuatannya mencuri Laptop milik korban sehingga pelaku Mis dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHPidana./Humas P Siantar. - | Dedy.A
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done