Mobil Mitsubishi Expander Cross Dibakar,Personil Polsek Siantar Utara Kejar dan Tangkap Pelaku - DINAMIKA INFORMASI

Selasa, 30 Januari 2024

Mobil Mitsubishi Expander Cross Dibakar,Personil Polsek Siantar Utara Kejar dan Tangkap Pelaku

PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA,DINAMIKA INFORMASI.ID - | Polsek Siantar Utara, Polres Pematang Siantar berhasil menangkap pelaku pembakaran satu unit mobil jenis Mitsubishi Expander Cross warna putih BK 1788 WAD berinisial JSG (32) warga Jalan Bah Tongguran Blk SD, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa, 30 Januari 2024 sore sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO,S.H,S.I.K melalui  Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH menjelaskan Pembakaran mobil itu terjadi dirumah pelapor/korban bernama Jasmen Saragih (59) di jalan Bah Tongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 malam sekitar pukul 23.20 Wib.

Awalnya pada hari Kamis, 18 Januari 2024) sore sekira pukul 15.00 Wib pelapor/korban (Jasmen Saragih-red) memarkirkan mobilnya jenis Mitsubishi Expander Cross warna putih BK 1788 WAD didepan gudang miliknya di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Tidak beberapa lama pelaku mendatangi korban didalam gudang untuk meminta uang. Lalu korban mengatakan, “Kalau minta uang sama saya untuk beli narkoba, saya tidak mau dan lagi pula apa urusannya sama saya". Pelaku menjawab “Begitunya pung". Korban menjawab, "Memang apa urusan mu sama saya". Mendengar itu pelaku mengatakan, "Begitulah ya pung" sembari pelaku pergi meninggalkan korban di gudang.

Saat didepan gudang tersebut, pelaku langsung memecahkan kaca mobil korban menggunakan alat dodos kelapa sawit yang sebelumnya dibawanya sehingga kaca mobil korban bagian belakang dan sebelah kiri pecah. Melihat itu korban mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Selang beberapa hari tepatnya hari Sabtu, 27 Januari 2024 malam sekira pukul 23.20 Wib pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Bah Tongguran Kiri sembari membawa 1 buah jerigen berisikan cairan thiner dan 1 potong kain berbahan perasut.

Lalu pelaku menyiramkan cairan thiner yang sebelumnya diisinya kedalam jerigen bekas oli pada kain yang dibawanya, kemudian menghidupkan api ke kain tersebut menggunakan mancis dan melemparkan potongan kain yang sudah terbakar ke mobil milik korban yang parkir didepan rumah korban.

Potongan kain sudah terbakar itu pun mengenai atap mobil korban, yang mana saat itu mobil korban sedang dibungkus dengan sarung mobil yang terbuat dari bahan parasut sehingga mudah terbakar.

Melihat itu, saksi Timbul Simarmata (44) langsung berteriak kepada korban, "Uda Jasmen...Uda Jasmen mobil mu dibakar si Joevan", sehingga korban terbangun serta langsung keluar dari rumahnya danmelihat api sudah mulai membesar membakar atap mobilnya.

Korban dibantu saksi Timbul Simarmata dan warga sekitar berusaha memadamkan api dengan cara menyirami air sehingga api tidak sempat membakar seluruh bagian mobil korban tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara karena korban mengalami kerugian ditaksir Rp30 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, 30 Januari 2024 sore sekira pukul 15.30 Wib dipimpin Kanit Reskrim IPDA Darwin Siregar P. Siregar berhasil menangkap pelaku didepan teras rumahnya, Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan mengamankan ke Mako Polsek Siantar Utara.

Dalam kejadian pembakaran mobil itu pihak Polsek Siantar Utara mengamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Mitsubishi Expander Cross warna putih BK 1788 WAD sudah terbakar milik korban, 1 (buah jerigen warna silver bertulisan SDM HD, 1 buah potongan kain berwarna putih yang sudah terbakar dan 1 buah Mancis Merk Tokai warna kuning.

"Benar pelaku JSG sudah ditangkap dan hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1e KUHPidana,/Humas_Polreta Pematang Siantar. - | Dedy.A
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done